Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses pencairan bantuan pendidikan pada akhir tahun. Bantuan tunai ini ditujukan untuk membantu siswa dan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
PIP menyasar peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu maupun rentan miskin. Program ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan angka putus sekolah sekaligus memastikan akses pendidikan tetap terjaga bagi seluruh anak Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga tahap setiap tahun. Pada 2025, pencairan termin ketiga dijadwalkan berlangsung hingga Desember, dengan proses pengusulan penerima yang sudah dimulai sejak Oktober lalu.
Masyarakat pun dapat mengecek status penerima bantuan PIP secara mandiri dan praktis hanya melalui ponsel. Berikut panduan lengkapnya.
Cara Cek Status Bantuan PIP Lewat HP
Pemeriksaan status penerima PIP 2025 dapat dilakukan secara daring tanpa harus mendatangi sekolah maupun kantor dinas pendidikan. Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar).
Langkah-langkah pengecekan sebagai berikut:
- Buka aplikasi browser di ponsel, seperti Chrome atau Firefox
- Kunjungi laman resmi SIPINTAR Enterprise
- Gulir halaman hingga menemukan menu pencarian penerima PIP
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lengkapi jawaban verifikasi yang tersedia
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerima. Jika siswa terdaftar, informasi bantuan akan muncul secara lengkap.
Prosedur Penarikan Dana PIP 2025
Usai memastikan status sebagai penerima, langkah berikutnya adalah melakukan pencairan dana bantuan. Berdasarkan keterangan dari Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan KTP orang tua atau wali
- Buku tabungan Rekening SimPel (Simpanan Pelajar)
Bagi penerima yang belum memiliki rekening, aktivasi dapat dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
- SD dan SMP melalui Bank BRI
- SMA dan SMK melalui Bank BNI
- Khusus wilayah Aceh melalui Bank BSI
Ketentuan Pencairan Dana
Pencairan bantuan PIP dilakukan dengan beberapa ketentuan. Penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi wajib mengaktifkan rekening terlebih dahulu. Dana kemudian dapat ditarik langsung melalui teller bank, atau dicairkan menggunakan kartu debit lewat ATM maupun agen Laku Pandai.
Syarat Penerima PIP 2025
Sesuai ketentuan Kemendikbudristek, penerima PIP adalah anak berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini memprioritaskan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dengan kondisi khusus, seperti yatim piatu, tinggal di panti asuhan, berisiko putus sekolah, terdampak bencana alam, korban konflik sosial, penyandang disabilitas, hingga anak dengan orang tua atau wali berstatus narapidana.
Usulan penerima bantuan dapat diajukan oleh dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran bantuan PIP tahun 2025 dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada Februari hingga April dan menyasar penerima dari DTKS serta pemegang KIP. Tahap kedua dilakukan pada Mei hingga September berdasarkan usulan dinas pendidikan dan SK Nominasi. Sementara itu, tahap ketiga digelar pada Oktober hingga Desember, mencakup pemegang KIP, usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta aktivasi SK Nominasi.
Dengan skema tersebut, pencairan dana PIP tahap ketiga dipastikan berjalan hingga akhir Desember 2025. Pemerintah mengimbau siswa dan orang tua untuk rutin memantau status penerima serta segera melakukan pencairan agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal.
