![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, mengalami peningkatan 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.900.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut setara dengan Rp333.115 per bulan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini.
“Besaran kenaikannya mencapai tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah,” ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan upah minimum. Dalam regulasi tersebut, kenaikan UMP dihitung menggunakan variabel alfa dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar penghitungan kenaikan UMP tahun depan.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan harus diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta mulai 2026.
“Di Jakarta, seluruh perusahaan tanpa pengecualian wajib mengikuti ketentuan UMP ini. Jika ada yang tidak melaksanakan, tentu akan ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, data yang sebelumnya dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan dikutip oleh IDNFinancials.com menunjukkan bahwa rata-rata kenaikan upah buruh atau karyawan secara nasional hanya berada di kisaran 1,94 persen dalam periode satu tahun hingga Agustus 2025.
Angka tersebut bahkan tercatat lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi, yang mencapai 2,86 persen secara tahunan hingga Oktober 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa kenaikan UMP Jakarta 2026 berada jauh di atas rata-rata pertumbuhan upah nasional, sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di ibu kota.
