Polda Jawa Barat resmi mengamankan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, seorang YouTuber sekaligus streamer yang dikenal dengan nama akun Resbob. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur setelah kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan yang bersangkutan menjadi perhatian publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Resbob telah diamankan aparat kepolisian dan saat ini berada dalam penguasaan penyidik.
“Pelaku dugaan ujaran kebencian atas nama Resbob sudah berhasil diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa terlapor akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, sebelum tiba di Jawa Barat, yang bersangkutan terlebih dahulu dipindahkan ke Jakarta.
“Saat ini terlapor dibawa ke Jakarta, selanjutnya akan kami bawa ke Bandung,” ujarnya.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Aparat juga mempertimbangkan dampak dari dugaan ujaran kebencian tersebut, yang dinilai telah menimbulkan keresahan serta memicu reaksi luas di tengah masyarakat.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan sesuai aturan, mengingat perkara ini telah menimbulkan dampak sosial yang cukup besar,” tutup Hendra.
Penangkapan ini menandai babak lanjutan dalam perjalanan kasus Resbob, yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik akibat konten siaran langsungnya di media sosial.
Pelapor Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar
Kuasa hukum Viking Persib Club (VPC) Ferdy Rizky Adilya menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar atas langkah cepat dan profesional dalam menangani laporan yang dilayangkan pihak Viking.
"VPC mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Jabar dalam penanganan kasus ini dengan bergerak cepat, tepat dan profesional. Saat ini Alhamdulillah sudah ketemu dan sudah ditangkap," kata Ferdy saat dihubungi detikJabar, Senin (15/12/2025).
Ferdy menegaskan, sebagai pihak pelapor, Viking sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut VPC akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Kita akan menyerahkan dan mengikuti proses hukum ini, kita percayakan kepada Polda Jabar dan Viking akan mengawal terus kasus ini sampai selesai," ujarnya.
Resbob Di-DO dari Kampus UWKS Surabaya
Sementara itu, Adimas disanksi drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," kata Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati dalam keterangannya, dikutip detikJatim, Senin (15/12/2025).
Dalam pernyataannya, Nugrahini mengaku prihatin atas kasus ini. Pihak kampus mengecam keras segala bentuk ucapan maupun tindakan yang mengandung unsur diskriminasi dan pelecehan SARA.
"Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya," ucapnya.
Kronologi Kasus Resbob
Kasus Resbob berawal saat sebuah unggahan viral di media sosial. Sejumlah pihak lalu bergerak, salah satunya Viking Persib Club (VPC) yang melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada pekan lalu.
Dalam video yang viral, Resbob tampak melontarkan hinaan kepada kelompok suporter Persib Bandung. Tak lama kemudian, dengan lantang, dia malah melakukan ujaran kebencian kepada Suku Sunda.
Ironisnya, Resbob melakukan tindakan itu saat siaran langsung di salah satu akun media sosial. Banyak warganet yang memprotes dan meminta Resbob tidak berbicara demikian, namun hal tersebut tidak diindahkannya.
Akibatnya, Resbob dilaporkan ke polisi. Pada Jumat (12/12/2025), VPC resmi melaporkan kasus ujaran kebencian ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri profil Resbob, yang identitasnya diketahui berasal dari wilayah Jakarta Timur.
Tindakan Resbob menimbulkan kemarahan dari berbagai kalangan. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan juga geram dan mendesak polisi agar segera bertindak.
"Ini sudah SARA. Saya ingin kepolisian segera menangkapnya. Ini berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Proses hukum agar jera, sehingga tidak ada lagi yang menghina suku mana pun," kata Erwan, Jumat (12/12/2025).
