UMP 2026 Siap Di Umumkan, Begini Penjelasan Dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dijadwalkan mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Pengumuman tersebut akan dilakukan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP 2026 resmi disahkan.

https://jadisorotan.blogspot.com/2025/12/ump-2026-siap-di-umumkan-begini-penjelasan-menaker.html

Yassierli mengungkapkan bahwa draf RPP UMP 2026 saat ini telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan hanya menunggu pengesahan.

“Insyaallah besok saya akan mengumumkan. RPP UMP sudah ada di meja Presiden dan tinggal ditandatangani,” ujar Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Setelah peraturan tersebut ditandatangani, Yassierli memastikan pemerintah akan segera menyampaikan besaran kenaikan UMP 2026 kepada publik.

“Begitu ditetapkan, langsung akan kami umumkan,” katanya.

Meski demikian, Yassierli belum bersedia membeberkan angka kenaikan upah minimum tahun depan. Ia meminta seluruh pihak menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Namun, ia memberi sinyal bahwa penetapan UMP 2026 tidak akan menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara seragam di seluruh daerah sebesar 6,5 persen.

“Tunggu pengumumannya. Tahun lalu kan tidak menggunakan kisaran, semua daerah satu angka yang sama. Tahun ini, sesuai arahan Presiden dan usulan kami, insyaallah akan menggunakan rentang atau range,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pekerja. Proses penyusunan UMP 2026, kata dia, telah melibatkan peran aktif Dewan Pengupahan Daerah di masing-masing wilayah.

Dengan mekanisme tersebut, penetapan UMP 2026 disebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan karakteristik tiap daerah, termasuk estimasi kebutuhan hidup layak.

“Kami juga memasukkan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Insyaallah hasilnya bisa menjadi kabar baik bagi para pekerja,” pungkas Yassierli.

Post a Comment

Previous Post Next Post